Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013, pemeriksa pajak melakukan beberapa teknik pemeriksaan dalam proses pengumpulan data maupun informasi. Selain pengujian keterkaitan dan ekualisasi, pemeriksaan dapat dilakukan dengan teknik wawancara dan uji petik (uji sampling).
Teknik Wawancara
Wawancara adalah proses tanya jawab yang dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap
mengenai hal-hal terkait dengan pos-pos yang diperiksa dan/atau untuk mengumpulkan data dan/atau
informasi lain yang diperlukan dalam pemeriksaan. Wawancara dapat dilakukan baik dengan Wajib Pajak maupun dengan pihak lain.
Dalam proses wawancara, pemeriksa akan menentukan keterangan, data, dan/atau informasi yang dibutuhkan, kemudian memilih pihak-pihak yang dapat menyediakan data/informasi terkait. Pemeriksa akan menentukan daftar pertanyaan sebelum dilakukan wawancara, kemudian menentukan jadwal, waktu, dan tempat. Jika dipandang perlu, pemeriksa akan melakukan dokumentasi atas hasil wawancara dalam bentuk berita acara.
Uji Petik
Uji petik (sampling) adalah suatu teknik pemeriksaan pajak yang dilakukan dengan cara menguji sebagian bukti atau transaksi, yang dipilih berdasarkan metode statistik tertentu, yang tujuannya bukan untuk mendapatkan koreksi namun untuk memperoleh keyakinan atas pos-pos SPT dan/atau pos-pos turunannya.
Dalam menggunakan teknik sampling setidaknya dapat menguraikan:
a. tujuan sampling;
b. jumlah populasi dan sampel yang ditentukan;
c. metode pemilihan sampel dan pengujiannya;
d. tingkat penyimpangan yang dapat ditoleransi;
e. kesimpulan.
Prosedur penggunaan teknik sampling mengacu pada kaidah sampling sesuai ketentuan yang berlaku
umum atau ilmu statistik kecuali apabila diatur khusus oleh Direktur Jenderal Pajak.